Curi ponsel & perangkat komputer di kantor senilai Rp 30 juta, Yusuf diciduk polisi
Merdeka.com - Yusuf Maulana (25), warga Jalan AW Syachranie, Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga mencuri barang-barang di toko Surya Phone yang menjual ponsel dan peralatan komputer tempatnya bekerja, untuk dijual secara online. Karena perbuatannya, tokonya merugi Rp 30 juta.
Yusuf dibekuk Minggu (8/4) kemarin. Pencurian itu terbongkar setelah pihak toko melakukan pengecekan barang, Sabtu (7/4) siang. Pihak toko pun terkejut.
"Setelah dicek, ada barang-barang dari toko yang hilang," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (9/4).
Barang-barang yang hilang itu seperti 4 unit hard disk, 1 buah tinta Epson, 1 unit switch hub. Selain itu, di bulan sebelumnya juga telah hilang berupa 16 unit hard disk, 3 unit ram memory sodim Visipro.
"Kerugiannya sekitar Rp 30 juta. Pemilik toko lalu lapor ke kami," ujar Purwanto.
Polisi bergerak menyelidiki, di antaranya dengan memeriksa rekaman kamera pengawas. Didapat gambaran, seorang karyawan toko menjadi terduga pencuri.
"Jadi karyawan atas nama Yusuf itu kita interogasi, dan mengakui perbuatannya. Dia menolak semua barang-barang yang dilaporkan hilang, dia curi semua. Dia kita kita bawa ke kantor," kata Purwanto.
Barang toko yang dicuri Yusuf, juga diketahui adalah barang yang diletakkan di dalam lemari. "Kemudian barang-barang toko itu dia jual lagi dengan cara online," ujar Purwanto.
Polisi terus mendalami keterangan Yusuf, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur pasal pencurian dalam KUHP. "Tersangka kita tahan. Kasusnya masih kita kembangkan," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya