Modus Ngojek Pria Ini Rupanya Begal Sadis di Bali, Mahasiswi Tunggu Bus Ditodong Pisau, Dipukuli & Dilecehkan
Saat ditangkap saja, dia masih berani melawan polisi. Terpaksa, kedua betisnya.
Polisi Denpasar menangkap seorang pria bernama Viktorius Ariano pada Sabtu (17/5). Pemuda ini terlibat begal. Dalam aksinya dikenal sadis karena tak segan melukai korbannya.
Selama ini, dia kerap beraksi wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Tersangka adalah pelaku pencurian dan kekerasan dengan melakukan penganiayaan dan melalukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (19/5) sore.
Saat ditangkap saja, dia masih berani melawan polisi. Terpaksa, kedua betisnya.
Aksi terakhirnya melukai seorang mahasiwa berinisial GP (19) asal Surabaya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kampus Universitas Udayana (Unud), di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan pada Selasa (13/5). Saat itu, korban sedang menunggu bus tujuan ke Serangan, di sebuah halte.
Tiba-tiba pelaku datang naik motor dan menawarkan jasa ojek. Tetapi korban menolak. Pelaku emosi. Dia memarkirkan motornya lalu menghampiri korban dan langsung mengeluarkan pisau, diarahkan ke leher korban kemudian ditarik ke semak-semak.
Tak hanya itu, baju korban juga dirobek menggunakan pisau kemudian ditutupkan ke mulut korban. Sementara wajah korban ditutup dengan celana yang diambil di tas korban.
Pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban lalu memukul ke arah bibir dan muka korban berkali-kali.
Belum puas menganiaya korban, pelaku juga melakukan pelecehan dengan sengaja meraba bagian sensitif korban. Setelah itu, pelaku meminta nomor pasword pin m-banking korban dan mengambil uang Rp500.000.
"Setelah kami ceks, uang yang diambil itu digunakan Qris deposito di salah satu situs judi online sebanyak Rp500.000. Setelah itu, pelaku mengambil handphone, dompet dan melarikan diri meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Kuta Selatan dan pelaku ditangkap.
"Pelaku ini (menyamar sebagai) ojek pangkalan. Dan, modusnya menggunakan perlengkapan ojek online," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan 4 Pasal, Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan
kekerasan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Pelaku Residivis dan Salah Satu Korban Turis Rusia
Belakangan diketahui, pelaku adalah residivis baru bebas dari Lapas Kupang pada tahun 2022 usai divonis 2 tahun bui dengan kasus serupa. Setelah itu, dia pergi ke Bali untuk mencari pekerjaan. Aksi kemarin bukan yang pertama kali, dia juga pernah melakukan hal serupa pada turis Rusia berinisial VBA.
"Dia itu beraksi dini hari dari pukul 12.00 WITA dan mengincar korban yang sedang sendirian."
Korban pertamanya adalah FFI WNI. Peristiwa itu terjadi di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada tanggal 11 Februari 2025. Saat itu, tas korban dirampas serta menganiaya korban.Kemudian, seorang siswi SMK bernisial AY juga menjadi korbannya. Barang-barang korban dirampas oleh pelaku.
"Totalnya ada empat korban. Ada WNI yang juga sempat disayat kakinya menggunakan pisau juga ditusuk di paha. Anak SMK itu juga dan korban terakhir," ungkapnya.