LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus jadi sopir pribadi, AP gelapkan mobil mewah majikannya

"Biasanya bekerja cuma satu minggu. Pelaku mengantarkan majikan ke suatu tempat. Kemudian mobil langsung dibawa kabur," ujar dia, Senin (26/3/2018).

2018-03-27 03:05:00
Kasus penggelapan
Advertisement

Adi Purnama sungguh culas. Baru beberapa hari bekerja sudah berani merampas harta milik majikan. Terakhir, mobil mewah bermerek Toyota Alphard keluaran tahun 2013 yang dia bawa kabur. Kendaraan itulah yang mengantarkan ke penjara Polres Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar, menjelaskan modus yang dilakukan pelaku. Adi pura-pura bekerja sebagai sopir pribadi. Selama bekerja mempelajari gerak-gerik majikannya untuk kemudian menggelapkan mobil mewah.

"Biasanya bekerja cuma satu minggu. Pelaku mengantarkan majikan ke suatu tempat. Kemudian mobil langsung dibawa kabur," ujar dia, Senin (26/3/2018).

Advertisement

Tercatat sudah dua kali Adi berhasil memperdaya korbannya. Korbannya Imas dan Andika. Keduanya merupakan warga Tangerang. "Pertama TKP-nya di lobi utama pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Kedua, gedung di TB Simatupang," kata dia.

Indra menerangkan pada saat melamar pekerjaan Adi selalu memalsukan identitasnya. Itu adalah skenario kejahatannya.

"Adi menyodorkan Kartu Tanda Penduduk bukan namanya. Ada beberapa identitas yang kami sita dengan nama berbeda baik KTP dalam bentuk fotokopi-an maupun SIM," terang dia.

Advertisement

Pelaku diketahui mantan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Ia pernah ditangkap tahun 2013 atas kasus yang sama. Saat itu kasus diungkap oleh Polda Metro Jaya. "Adi residivis" ujar dia.

Selain Adi, Polres Jakarta Selatan juga meringkus tiga pelaku lainnya. Mereka adalah Aluntono, Iswandi, dan Fauzan "Mereka adalah penadahnya," ujar dia.

Keempat pelaku dijerat pasal yang berbeda. Adi disangkakan pasal 372 KUHP junto Pasal 64. Sementara, ketiga pelaku lain terancam pasal 480 junto 481 KUHP. "Ancamannya minimal 4 tahun penjara," jelas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber:Liputan6.com

Baca juga:
Desak laporan diproses, jemaat gereja di Deli Serdang demo polisi
Dicari polisi karena penggelapan mobil, NS ternyata sudah dipenjara di Rutan Depok
Diminta beli air galon, Fahrurozi malah gadaikan motor tetangganya
Mau jual 2 bangunan Rp 35 M, warga Kemang diduga jadi korban penipuan & penggelapan
Pedagang tahu bulat di Pondok Gede gelapkan mobil bosnya
Gelapkan 22 unit mobil rental, Raimon ditangkap polisi
Sandiaga cuma senyum sambil selfie saat ditanya kasus penggelapan tanah

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.