Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pedagang tahu bulat di Pondok Gede gelapkan mobil bosnya

Pedagang tahu bulat di Pondok Gede gelapkan mobil bosnya Pedagang tahu bulat gelapkan mobil bos. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang pedagang tahu bulat, Deni dan Herman harus mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Keduanya disangka menggelapkan sebuah mobil pikap milik bosnya yang biasa dipakai untuk berjualan tahu bulat.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, keduanya ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Lurah Namat RT 02, RW 05, Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna. Mereka diringkus tanpa perlawanan. Polisi juga masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat penggelapan, masing-masing MM dan RJ.

Dia menjelaskan, para tersangka menggelapkan sebuah mobil pikap milik Ahmad Syahrudi. Awalnya, korban meminjamkan mobil itu untuk dipakai berjualan tahu bulat dengan sistem setoran.

"Tidak pernah setoran, justru mobil digadaikan kepada orang Tangerang tanpa sepengetahuan korban," kata Suwari di Bekasi, Selasa (13/3).

Korban curiga dan melaporkannya ke Polsek Pondok Gede. Hasil penyelidikan, rupanya mobil digadaikan tanpa sepengetahuan korban. Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di rumah kontrakannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti sebuah mobil pikap milik korban yang digelapkan tersangka.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP