LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Jadi Pengemis, Maling Gasak Handphone di Dalam Mobil

Iskandar mengungkapkan modus pelaku saat beraksi yakni dengan berpura-pura sebagai pengemis. Di saat itu pula, pelaku melihat sebuah mobil terpakir dan pemiliknya lupa mengunci pintu.

2021-06-12 12:03:00
Pencurian
Advertisement

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Panakkukang Makassar menangkap seorang pria berinisial RD (29) setelah melakukan pencurian sebuah handphone yang ditinggal di sebuah mobil terpakir di Jalan Urip Sumoharjo. Penangkapan terhadap RD, karena aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) toko.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Makassar, Bripka Iskandar mengatakan penangkapan terhadap RD setelah video aksinya terekam CCTV toko beredar dan viral di media sosial (medsos). Dari rekaman CCTV tersebut, polisi menangkap RD di rumah rekannya di Jalan Irian, Kecamatan Wajo, Makassar, Jumat (11/6).

"Dari rekaman CCTV itu, kurang dari 24 jam pelaku kami tangkap di rumah temannya," kata dia.

Advertisement

Iskandar mengungkapkan modus pelaku saat beraksi yakni dengan berpura-pura sebagai pengemis. Di saat itu pula, pelaku melihat sebuah mobil terpakir dan pemiliknya lupa mengunci pintu.

"Dia mengintai korbannya dengan berpura-pura sebagai pengemis. Kebetulan saat itu korban lengah karena lupa mengunci pintu mobilnya, pelaku langsung mengambil handphone," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap warga Tinumbu, Makassar tersebut sudah beraksi sebanyak dua kali. Iskandar mengaku RD memang mengincar targetnya dan mengambil barang yang tertinggal di kendaraan.

Advertisement

"Untuk barang buktinya masih kita cari, karena sudah dijual ke orang lain," ucapnya.

Iskandar menambahkan RD terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini RD juga harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Baca juga:
5 Kawanan Pencuri Kabel Proyek PLTGU Karawang Diringkus Polisi
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri yang Beraksi di Sekolah Tutup Imbas Pandemi
Polisi Selidiki Pencurian di Masjid RSUP Fatmawati
Driver Ojol Dihipnotis Penumpang, Motor dan Uang Dicuri usai Diberi Koin dan Kembang
Polisi Sita 24 Kendaraan Terkait Pencurian dan Penggelapan di Kalbar

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.