LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus bisa luluskan jadi PNS, polisi gadungan dibekuk polisi

HS yang mengaku sebagai polisi itu menjanjikan pada korban Fatimawati bisa meluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie Jaya. Dia meminta uang sebesar Rp 93 juta.

2018-02-20 23:37:00
Penipuan
Advertisement

Seorang pemuda berinisial HS (37) ditangkap personel Polsek Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. HS yang mengaku sebagai polisi itu menjanjikan pada korban Fatimawati bisa meluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie Jaya. Dia meminta uang sebesar Rp 93 juta.

Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan warga Kabupaten Bireuen diringkus polisi, Senin (19/2) sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Gampong Kita Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Penangkapan pelaku setelah petugas mendapat laporan dari korban Fatimawati warga Gampong Mulieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Advertisement

Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma mengatakan, aksi penipuan bermula saat pelaku menghubungi korban, Senin (19/2) sekitar pukul 13.00 Wib. Dia meminta uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pengurusan menjadi PNS di Pidie Jaya.

Adik korban, Wahyulillah (24) merasa curiga lantaran pelaku kembali meminta uang dari kakaknya. Padahal sebelumnya korban telah menyetor sejumlah uang kepada pelaku pada tahun 2011 sebesar Rp 60.000.000 dan Rp 33.000.000 Oktober 2017. Akan tetapi apa yang telah dijanjikan oleh pelaku tak kunjung terealiasasikan.

"Benar telah diamankan seorang nelayan yang mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Mutiara Timur Polres Pidie bernama HS, namun setelah di cek di Polsek Mutiara Timur, HS bukanlah seorang polisi yang bertugas di sana,” AKP Aditia Kusuma, Selasa (20/2).

Advertisement

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, sebutnya, uang hasil penipuan itu dipergunakan untuk berfoya-foya dan bahkan untuk bermain judi sepakbola. Kasus ini telah ditangani di Mapolsek Meureudu dan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Baca juga:
Polisi gadungan pemeras pengusaha dibekuk di Apartemen Kalibata City
Polisi gadungan peras dan perkosa korban hingga 39 kali
Modus cek penggunaan anggaran desa, polisi gadungan tipu 12 kades di Aceh
Demi Rp 2 juta, Brimob gadungan ancam sebar foto porno mahasiswi di Yogyakarta
Brimob gadungan ditangkap di Bekasi, pistol mainan & airsoft gun disita

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.