LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni

Pertimbangan lainnya adalah permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.

2021-02-16 18:26:32
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Permohonan gugatan sengketa Pilkada, calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi-Ali Mukhni ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini dibaca dalam sidang agenda pengucapan putusan.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (16/2).

Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menimbang jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 2.241.292 suara (total suara sah) yakni 33.619 suara.

Advertisement

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 614.477 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 726.suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 726.853 suara dikurangi 614.477 suara yakni 112.376 (5,01%) atau 33.619 suara,” ujar Hakim anggota Wahiduddin.

Lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Pertimbangan lainnya adalah permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.

Advertisement

“Andai pun ketentuan tersebut disimpangi, quod non telah ternyata dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum,” tutupnya.

Baca juga:
Nasrul-Indra Minta Suara Mahyeldi-Audy Dianulir Karena Diduga Langgar Dana Kampanye
Penetapan Pemenang Pilkada 2020, KPU Sumbar Tunggu Hasil di MK
Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi
Polda Sumbar Ingatkan Pendukung Paslon Tak Konvoi Kemenangan
Bareskrim Polri Hentikan Perkara Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi
Pelapor Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan di Sentra Gakkumdu

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.