LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK Terima Revisi Dokumen Gugatan Prabowo-Sandi

MK Terima Revisi Dokumen Gugatan Prabowo-Sandi. Pernyataan BW ini ditegaskan guna menjawab permohonan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 yang meminta kepada MK untuk menolak revisi permohonan BW dan tim pengacara Prabowo-Sandi.

2019-06-10 18:19:45
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto merampungkan perbaikan permohonan dokumen gugatan sengketa pemilihan presiden 2019. Tercatat, ada dua tanda terima diberikan oleh admin registrasi Mahkamah Konstitusi. Pertama perbaikan permohonan sejumlah 1 rangkap, dan daftar alat bukti sejumlah 1 rangkap.

"Kami mendapatkan tanda terima, maka artinya kan (revisi) itu diterima," kata pria karib disapa BW di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Pernyataan BW ini ditegaskan guna menjawab permohonan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 yang meminta kepada MK untuk menolak revisi permohonan BW dan tim pengacara Prabowo-Sandi.

Advertisement

Sebab, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani menilai, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hanya tahapan untuk Pileg saja, diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.

"Jadi tolong disampaikan ke TKN, laporan revisi kami diterima," jelas BW.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan memang tak diatur dalam tahapan PHPU Pilpres.

Advertisement

Menurut dia, PMK Nomor 4 Tahun 2018 hanya mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan.

"Jadi sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres," jelas Fajar saat dikonfirmasi.

Namun demikian, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan oleh pemohon.

"Bahkan bisa saja (revisi) mengajukannya saat persidangan," Fajar menyudahi.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
TKN Jokowi Nilai Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo Langgar Aturan MK
Pengamanan 9 Hakim MK Ditingkatkan Jelang Sidang Sengketa Pilpres
Sambangi MK, Tim Hukum Prabowo Serahkan Revisi Materi Gugatan Sengketa Pilpres
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, KPU Siapkan Data untuk Sengketa Pemilu
Evaluasi Situasi Politik & Keamanan Usai Lebaran, Wiranto Panggil Menteri Hingga BIN
Fahri Hamzah Nilai Tak Masalah BPN Gunakan Bukti Link Berita di MK
KPU RI Kumpulkan KPU Daerah Bahas Gugatan MK

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.