KPU RI Kumpulkan KPU Daerah Bahas Gugatan MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumpulkan KPU provinsi. Tujuannya mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon, kan kemarin sudah mengajukan," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jumat (31/5).
Arief mengatakan, KPU akan berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Sejauh ini, katanya, tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya dengan catatan, perbaikan permohonan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.
"MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon. Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki, nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah," kata Arief.
"Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru, misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru, misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," tambahnya.
KPU juga sudah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu 2019.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya