MK Tak Temukan Bukti Polisi Bentuk Buzzer Menangkan 01
Hakim Aswanto memastikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah bukti yang diajukan pemohon. Hanya saja, bukti tersebut hanya berupa fotokopi dan berita online. Menurut Aswanto, tidak ada hal yang dapat membuktikan dugaan tersebut.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini. Saat ini, hakim secara bergantian membacakan rangkuman persidangan yang dimulai sejak 14 Juni 2019 lalu.
Pada salah satu pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti terkait dalil pemohon kubu 02, yang menyebut Polri membentuk buzzer untuk memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Dugaan polisi membentuk buzzer tidak bisa dibuktikan," kata Hakim MK, Aswanto saat sidang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Hakim Aswanto memastikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah bukti yang diajukan pemohon. Hanya saja, bukti tersebut hanya berupa fotokopi dan berita online. Menurut Aswanto, tidak ada hal yang dapat membuktikan dugaan tersebut.
"Semuanya fotokopi berita online, tidak menguatkan bukti. Masih dibutuhkan bukti lain, harus dibuktikan apakah berpengaruh ke pemilih," ucap Hakim MK, Aswanto.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Titiek Soeharto Muncul di Sekitar MK: Semoga Hakim Memutus Seadil-adilnya
Hakim Sebut Tidak Semua Perkara Perselisihan Pemilu Ditangani MK
MK Tak Bisa Adili Dugaan Laporan Kecurangan Pemilu
MK: Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi
Ribuan Massa Gelar Aksi Jelang Putusan MK, Polri Ingatkan Taati Aturan
Ada Sidang Sengketa Pilpres, Jalan MH Thamrin Lengang
PKS Bahas Arah Koalisi Usai Putusan Sidang MK