LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK pastikan uji kelayakan dan kepatutan Arief Hidayat sesuai Undang-undang

MK pastikan uji kelayakan dan kepatutan Arief Hidayat sesuai Undang-undang. Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan jauh sebelum berakhirnya masa jabatan hakim ketua tertuang dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2011.

2017-12-07 18:27:04
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat kembali terpilih menjadi hakim konstitusi usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat menjadi sorotan lantaran saat ini masih memimpin MK.

Masa Jabatan Arief Hidayat berakhir pada April 2018 mendatang. Pria kelahiran Semarang 3 Februari 1956 ini terpilih sebagai ketua MK sejak 2015-2017.

Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan jauh sebelum berakhirnya masa jabatan hakim ketua tertuang dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2011. Menurut Fajar, surat pemberitahuan masa jabatan hakim berakhir MK mengirimkan surat ke DPR.

"Enam bulan itu dipandang cukup oleh UU untuk kemudian mempersiapkan hakim konstitusi pengganti," kata Fajar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/12).

Fajar mengatakan, jika surat dikirimkan dalam waktu yang berdekatan dengan berakhirnya masa jabatan dikhawatirkan ada kekosongan hakim konstitusi. "Kalau terlalu mepet nanti kosong hakim konstitusi. Enggak terlalu bagus juga. Enam bulan itu oleh UU MK dianggap waktu yang cukup bagi lembaga pengusul untuk mempersiapkan pengganti hakim konstitusi," ujarnya.

Fajar menegaskan yang bersurat ke DPR bukan Ketua MK, tapi MK sebagai lembaga. "Meskipun yang tanda tangan Prof Arief tapi sebagai ketua. Suratnya surat resmi institusi dan itu ketua-ketua yang dulu juga begitu. Pak Akil (Mochtar) ketika mau habis (masa jabatan) waktu jadi ketua mengirim surat dan menandatangani. Pak Mahfud juga begitu. Siapa pun hakim yang mau habis (masa jabatan) pokoknya dikasih tahu, kirim surat secara resmi," katanya.

Surat yang dikirim MK itu kemudian menjadi dasar bagi DPR dalam memilih hakim konstitusi. Mekanismenya juga tergantung DPR apakah lewat tim panel ahli, pansel, timsel atau dipilih langsung.

"Sampai hari ini tak ada aturan atau Undang-Undang yang menyeragamkan metode seleksi meskipun teman-teman akademisi sudah lama mengusulkan itu supaya ada standar soal seleksi," jelasnya.

Terkait kritik sejumlah pihak soal pemilihan Arief Hidayat yang tertutup dan tak ada uji publik ditegaskan Fajar merupakan kewenangan DPR. "Itu tanyakan pada DPR. Itu mekanisme DPR. Bukan ditanyakan pada MK karena MK itu hanya user. Siapapun yang dipilih, kirim ke sini, jadi hakim konstitusi," pungkasnya.

Baca juga:
DPR setuju Arief kembali jadi hakim MK periode 2018-2023
Isu lobi politik ketua MK bikin Busyro dkk cabut permohonan uji materi UU MD3
Disetujui kembali jadi hakim MK, Arief Hidayat minta isu lobi Komisi III diakhiri
Restu untuk Arief Hidayat di tengah isu manuver politik amankan jabatan Ketua MK
Isu lobi Ketua MK dikhawatirkan berdampak pada penanganan sengketa Pilkada
Sindir Arief Hidayat, Fadli Zon tegaskan hakim MK tak boleh berpolitik
MK sebut pertemuan Arief Hidayat dengan Komisi III atas izin Dewan Etik

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.