LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK Pastikan Penghargaan Jokowi ke 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan, kekhawatiran masyarakat terkait pemberian penghargaan terhadap enam hakim oleh Jokowi adalah hal yang wajar.

2020-11-12 11:52:08
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada enam hakim konstitusi tidak akan memengaruhi independensi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan, kekhawatiran masyarakat terkait pemberian penghargaan terhadap enam hakim oleh Jokowi adalah hal yang wajar.

"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," katanya, Kamis (12/11).

Advertisement

Menurutnya, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah diatur secara objektif dalam Pasal 15 UUD 1945. Fajar mengatakan, Presiden Jokowi merepresentasikan negara dalam memilih siapa yang pantas menerima penghargaan tersebut.

"Siapa pun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," terangnya.

Maka dari itu, dia menegaskan, terkait uji materi Undang-undang Cipta Kerja yang dilayangkan masyarakat ke MK tidak akan memengaruhi independensinya.

Advertisement

"Peristiwa apa pun insyaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tegasnya.

Fajar memastikan anugerah Bintang Mahaputera membuktikan Hakim Konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara, berjasa, dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.

"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11). Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mantan Kapolri Sutarman Tampil Beda, Ini Potret Terbarunya saat Ketemu Jokowi
Menkum HAM Yasonna Merasa Terhormat Terima Bintang Mahaputera Adipradana dari Jokowi
Mahfud MD Ungkap Alasan Pemberian Penghargaan Diberikan Pada November
Mahfud MD: Gatot Nurmantyo Terima Penghargaan, Tapi Tak Bisa Hadir
13 Menteri Kabinet Jokowi Terima Penghargaan Tanda Kehormatan
Istana Pastikan Para Tamu Undangan akan Hadiri Acara Pemberian Penghargaan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.