MK kabulkan gugatan Antasari,eksekusi mati napi narkoba tertunda
Saat ini, empat napi narkoba itu tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan empat narapidana mati kasus narkotika hingga saat ini belum bisa dieksekusi. Alasannya, seluruh narapidana itu tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikabulkan terkait PK yang boleh diajukan berkali-kali. Untuk itu, eksekusi mati terhadap empat narapidana narkoba itu terhalang karena mereka bisa mengajukan PK berkali-kali.
Saat ini, empat narapidana itu tengah mengajukan PK sehingga tidak bisa dieksekusi.
"Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali, jadi mereka ini dulu sudah PK. Tapi sekarang mereka bisa ajukan lagi," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Prasetyo mengaku tidak ingin terburu-buru mengeksekusi empat narapidana mati tersebut. Sebab, berdasarkan undang-undang ketika narapidana tengah melakukan PK tidak boleh untuk dieksekusi. Sebab, vonis terhadap mereka belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Prasetyo mengaku sudah berkomunikasi dengan para hakim agung. Dia meminta agar Mahkamah Agung secepatnya mengeluarkan keputusan PK para terpidana mati tersebut.
"Saya juga sudah berbicara dengan ketua MA. Supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian," ujarnya.
Baca juga:
Jokowi temui PBNU bahas hukuman mati pengedar narkoba
Rapat terbatas, Jokowi bahas hukuman mati pengedar narkoba
Ini alasan Jokowi tak hukum mati koruptor seperti bandar narkoba
Jokowi minta saran Muhammadiyah mau eksekusi mati bandar narkoba
Uskup Agung Semarang tolak Jokowi hukum mati gembong narkoba
PBNU: Kita dukung kebijakan Jokowi hukum mati pengedar narkoba
Jaksa Agung nyatakan eksekusi pidana mati harus menunggu grasi