MK Gelar Sidang PHPU Pemilu untuk 9 Provinsi
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini, Fajar menambahkan, terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk daerah pemilihan dari sembilan provinsi.
Sembilan provinsi itu adalah Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.
"Dari sembilan provinsi tersebut, ada 73 perkara PHPU Legislatif yang akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/7).
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini, Fajar menambahkan, terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Baca juga:
Suasana Sidang Sengketa Hasil Pileg Sulawesi Barat
TKN Jokowi Nilai Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandiaga Sia-sia
Hakim MK dan Kuasa Hukum Demokrat Berdebat Soal Dokumen Hilang Karena Hantu
Hakim MK Semprot Kuasa Hukum Partai Garuda karena Tak Bawa Bukti
Gerindra Sebut Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Sudah Kedaluwarsa