MK dan Komisi III DPR rapat tertutup bahas Patrialis ditangkap KPK
Selain membahas kasus tangkap tangan Patrialis, Komisi III DPR juga akan membahas tentang legislasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas MK yang dianggap menghambat. Selain itu ada pula evaluasi kerja MK serta rencana untuk tahun 2017.
Komisi III DPR melakukan rapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/1). Ada empat agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut, salah satunya adalah penjelasan terkait kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap tangan oleh KPK.
"Komisi III datang terkait empat agenda yang perlu dibicarakan," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna seperti dilansir Antara.
Selain membahas kasus tangkap tangan Patrialis, Komisi III DPR juga akan membahas tentang legislasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas MK yang dianggap menghambat. Selain itu ada pula evaluasi kerja MK serta rencana untuk tahun 2017.
"Komisi III juga akan membahas tentang persiapan MK dalam penanganan sengketa Pilkada, dan yang terakhir soal OTT itu," jelas Palguna.
Anggota Komisi III DPR tiba di Gedung MK pada pukul 14.00 WIB, dan pertemuan tersebut digelar secara tertutup.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi Undang-Undang tersebut.
Baca juga:
Beda cara SBY dan Jokowi tunjuk hakim Mahkamah Konstitusi
Demokrat tolak dikatakan SBY salah pilih Patrialis sebagai Hakim MK
Patrialis ditangkap, DPR dorong revisi UU MK untuk seleksi hakim
Kasus Patrialis, wibawa penegak hukum makin sulit dipulihkan
Ke depan, hakim konstitusi diminta bukan orang parpol