Demokrat tolak dikatakan SBY salah pilih Patrialis sebagai Hakim MK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sejumlah pihak lantas menyoroti keputusan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono terdahulu saat menunjuk Patrialis sebagai hakim MK.
Kala itu, sempat DPR telah menolak Patrialis saat uji kelayakan dan kepatutan Patrialis menjadi hakim MK. Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, membantah apabila SBY salah memilih orang.
Menurutnya, diusulkannya Patrialis telah sesuai dengan parameter dan ukuran yang jelas yakni kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta rekam jejak. SBY telah melihat semua indikator tersebut dan menyimpulkan Patrialis layak menjadi hakim MK.
"Tapi bukan berarti Pak Patrialis tidak punya integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi. Kemudian melihat rekam jejak beliau pada saat itu eksekutif atau Pak SBY melihat Pak Patrialis ini menjadi salah satu kader terbaik bangsa ini yang layak diajukan sebagai hakim MK," kata Didik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).
Didik berdalih sistem kelembagaan dan pengawasan yang dibangun MK perlu dievaluasi dan diperbaiki. Sebab, jika sistem tidak terbangun dengan baik maka siapa pun calon hakim yang dinilai berkualitas tetap berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Tentu yang kita harus disadari sistem yang ada di MK, sistem pengawasan di MK ini juga harus terukur dan bisa dipastikan bahwa itu menjamin MK tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun," jelasnya.
Didik mendorong agar sistem kelembagaan yang dapat menjamin perlindungan para hakim MK. Tujuannya, untuk mencegah para hakim melakukan praktik-praktik korup dan penyalahgunaan wewenang.
"Sehingga orang terbaik yang terpilih jadi hakim MK ini harus terlindungi oleh sistem yang baik. Jangan orang baik tergusur oleh sistem yang tidak baik. Bahkan orang yang sudah baik tergerus pada persoalan-persoalan yang sifatnya pragmatis," tegas Didik.
Anggota Komisi III ini memastikan DPR akan berkomunikasi dengan MK terkait upaya perbaikan sistem tersebut. Didik menambahkan kedua belah pihak perlu merumuskan sistem yang baik bagi lembaga MK.
"Justru ini Komisi III ingin mendalami seluruh proses dan sistem di MK. Tentu bersama MK dan komisi III sebagai pengawas akan mengurai lebih lanjut dan kemudian akan didiskusikan lebih lanjut kira-kira mana sistem yang melahirkan sikap-sikap pragmatisme dari hakim," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya