Beda cara SBY dan Jokowi tunjuk hakim Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo akan mengambil cara berbeda dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam memilih hakim konstitusi. Jika SBY menggunakan hak langsung saat menunjuk Patrialis, Presiden Jokowi justru akan membentuk panitia seleksi untuk mencari hakim konstitusi pengganti Patrialis yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.
"Presiden akan membentuk Pansel untuk mencari pengganti beliau (Patrialis Akbar)" kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui pesan singkat, Senin (30/1).
Yasonna berharap seleksi Hakim Konstitusi melalui Pansel bisa mewujudkan proses yang transparan dalam memilih jabatan 'Wakil Tuhan' tersebut.
"Dan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Salah satu syarat yang berat adalah syarat negarawan," jelasnya.
Lebih jauh Yasonna menjelaskan Pansel akan memilih beberapa nama yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Setelah itu, Presiden akan memilih satu nama yang dianggap layak menjabat sebagai Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar.
"Pasti Pansel akan melakukan uji kelayakan secara transparan sebelum menyerahkan beberapa nama kepada Presiden. Nanti Presiden yang mengirimkan satu nama ke MK," ujarnya.
Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis diduga sudah menerima USD 20.000 dan USD 200.000.
Mahkamah Konstitusi telah membebastugaskan mantan Menkum HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menerima usulan Dewan Etik terkait pembentukan Majelis Kehormatan yang akan bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan oleh Patrialis Akbar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya