MK Dahulukan Gugatan Sengketa Pilpres, Pemilu Legislatif Menyusul
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah mengajukan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres pada Jumat (24/5) malam lalu. Pasangan 02 ini diwakili ketua tim kuasa hukum Bambang Widjojanto saat memasukkan permohonan sengketa.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendahulukan sidang gugatan sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sesuai jadwal, MK menjadwalkan sidang perdana gugatan sengketa Pilpres pada 14 Juni dan sidang putusan pada 28 Juni.
"Pasti Pilpres dulu diselesaikan. Sebab tanggal 28 Juni insyaAllah MK sudah akan memutuskan sengketa hasil Pilpres. Baru setelah itu tanggal 1 Juli kita meregistrasi perkara sengketa hasil Pileg (Pemilu Legislatif) sampai nanti diputus tanggal 9 Agustus," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah mengajukan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres pada Jumat (24/5) malam lalu. Pasangan 02 ini diwakili ketua tim kuasa hukum Bambang Widjojanto saat memasukkan permohonan sengketa.
Setelah permohonan gugatan pemohon diregistrasi pada 11 Juni, maka sidang akan dimulai pada 14 Juni. Setelah permohonan masuk register, tim 02 kan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). MK kemudian akan menyampaikan akan menyampaikan panggilan sidang pendahuluan kepada pemohon.
"Sidangnya tanggal 14 Juni hari Jumat. Hari Jumat itu agendanya adalah mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon di depan persidangan nanti menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Siapa yang hadir di sana MK sudah akan panggil semua pihak, ada termohon, ada pihak terkait, ada Bawaslu. Jadi mereka semuanya ikut mendengar pokok-pokok permohonan pemohon pada hari Jumat itu," jelasnya.
Sementara itu terkait gugatan Pileg, Fajar menyampaikan jumlah gugatan yang diterima MK sebanyak 334. Ratusan gugatan itu berasal dari calon anggota DPD, DPR maupun parpol.
"Dari 334 itu, 10 di antaranya diajukan oleh calon anggota DPD, 324 berarti diajukan partai politik atau caleg," sebutnya.
Baca juga:
MK Tak Masalah Tim Prabowo Gunakan Link Berita Jadi Bukti
MK Ingatkan Tim Prabowo-Sandi Jika Revisi Berkas Gugatan Diajukan Sebelum Lebaran
KPU Optimis Bisa Menangkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Moeldoko Temui Jokowi, Bahas Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Bantah BPN, Moeldoko Sebut 78 Persen Pegawai BUMN Pilih Prabowo-Sandi
Apa yang Disiapkan KPU dan Kubu Jokowi Hadapi Gugatan Prabowo di MK?