Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moeldoko Temui Jokowi, Bahas Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Moeldoko Temui Jokowi, Bahas Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Kepala Staf Presiden Moeldoko. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan baru bertemu Presiden Jokowi atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Dia mengaku membahas soal gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Konsolidasi tentang perkembangan terakhir di MK seperti apa," ujar Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Namun, Moeldoko tak menjelaskan secara rinci pembahasan yang dilakukan dengan Jokowi. Mantan Panglima TNI itu hanya menyebut pertemuan itu membahas substansi gugatan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.

Dia meyakini Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra akan mempersiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi. Sebab, Moeldoko menilai gugatan yang dilayangkan Prabowo sama seperti Pilpres 2014 lalu.

"Itu 2014 sama. Itu pasti Pak Yusril Cs akan menyampaikan (jawabannya)," ucap dia.

Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut di ketuai Bambang Widjojanto.

Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP