MK akui lambat putuskan perkara, ini alasannya
MK akui lambat putuskan perkara, ini alasannya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengakui lembaganya lambat dalam memutus sebuah perkara. Hal itu, dikarenakan, banyaknya gugatan yang masuk ke MK. Sehingga, putusan menjadi antre.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengakui lembaganya lambat dalam memutus sebuah perkara. Hal itu, dikarenakan, banyaknya gugatan yang masuk ke MK. Sehingga, putusan menjadi antre.
"Perlu diketahui publik, bahwa jumlah perkara yang masuk pertahun sudah hampir capai angka 130-an. Sehingga hari-hari, kita banyak tersita waktu untuk lalukan pemeriksaan," kata Arief di ruang delegasi Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (14/7).
Arief bercerita, pada bulan Ramadan 2017 kemarin saja contohnya, ia tidak banyak beristirahat karena banyaknya perkara yang harus ditangani. Tapi kecepatan penanganan perkara berkaitan dengan kualitas putusan. Karena, jika cepat tetapi kualitas kurang baik, maka hal itu sia-sia saja.
"Jadi kita sidang pagi Pukul 08.00, RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Kemudian, siang persidangan, sore kemudian diusulkan kembali untuk adakan RPH. Itu sudah kita lakukan pada sebulan puasa," jelas Arief.
Adanya keterlambatan dalam putusan perkara, ini menjadi masukan dan kritikan para hakim, agar selanjutnya diperbaiki. Arief sudah merencanakan upaya-upaya lebih optimalkan penyelesaian perkara kalau bisa lebih cepat.
Baca juga:
Perkara cuti petahana proses final, paling lambat Agustus diputus MK
Ketua MK bantah ada pertemuan tertutup 8 hakim sebelum pemilihan
Canda Arief Hidayat usai terpilih kembali jadi ketua MK
Arief Hidayat kembali terpilih menjadi Ketua MK
Terpilih lagi jadi Ketua MK, Arief Hidayat cuma menjabat sampai 2018