Miryam S Haryani dicegah bepergian ke luar negeri
Miryam S Haryani dicegah bepergian ke luar negeri. Jubir KPK mengatakan, pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan politikus Hanura tersebut guna menguak keterangan serta petunjuk yang dibutuhkan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Miryam S Haryani, saksi kasus korupsi proyek e-KTP kepada Kemenkum HAM. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.
"24 Maret dicegah terhadap Miryam S Haryani untuk 6 bulan ke depan. Besok akan kita hadirkan lagi (persidangan korupsi e-KTP)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/3).
Dia mengatakan, pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan politikus Hanura tersebut guna menguak keterangan serta petunjuk yang dibutuhkan penyidik.
"Hal ini dilakukan agar mempermudah proses penyidikan supaya yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," pungkasnya.
Seperti diketahui, nama Miryam S Haryani menjadi pusat perhatian di pusaran kasus ini setelah dia mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemberitaan (BAP) saat persidangan ketiga beberapa waktu lalu. Miryam mengaku dirinya tertekan saat memberikan keterangan di penyidikan.
Majelis hakim pun mengambil tindakan dengan mengkonfrontasi mantan anggota komisi II DPR itu dengan tiga penyidik yang menginterogasinya. Namun Miryam tak hadir karena alasan sakit.
Baca juga:
Kasus e-KTP, Ganjar besok bersaksi di Pengadilan Tipikor
Petinggi perusahaan pemenang tender diperiksa KPK soal kasus e-KTP
Beredar dokumen diduga keterangan Miryam Haryani soal duit e-KTP
Membaca agenda tersembunyi Setya Novanto capreskan Jokowi di 2019
Menjerat aktor utama e-KTP
Kecurigaan Jaksa KPK kepada Miryam, saksi e-KTP yang mendadak sakit
JPU ancam panggil paksa Miryam jika tak datang sidang hari Kamis