Petinggi perusahaan pemenang tender diperiksa KPK soal kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Saksi yang diperiksa kali ini untuk tersangka Andi Narogong.
"Iya benar hari ini, diperiksa dari beberapa pihak perusahaan yang ikut serta dalam proses proyek e-KTP," kata Febri, Rabu (29/3).
Saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini ialah, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, pegawai swasta PT Energia Transmedia, Dede Tatang.
Selain itu, satu saksi berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Yosef Sumartono yang merupakan pensiunan di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Seperti diketahui, Kamis (23/3) KPK secara resmi menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Wakil ketua KPK, Alexander Marwatta menuturkan pihaknya secara yakin dan memiliki bukti cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.
Alex menyebutkan peran Andi dalam kasus ini cukup central yakni pengkoordinir pertemuan antara terdakwa kasus ini, Irman dan Sugiharto, dengan sejumlah pihak yang disebut tim Fatmawati. Atas perbuatannya itu, Alex dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA dari kalangan swasta. Keterlibatan yang bersangkutan yakni bertemu dengan pejabat tinggi anggota dewan dan Kemendagri. AA juga berperan dalam proses pengadaan," tukas Alex.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya