LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Minta uang 'pelicin' sertifikat tanah, ASN di Solok ditangkap Saber Pungli

Pria yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Solok tersebut diringkus karena terindikasi meminta 'uang pelicin' untuk memperlancar urusan pemisahan sertifikat tanah yang dijual oleh salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

2018-06-06 01:00:00
Pungutan Liar
Advertisement

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Solok berinisial MI ditangkap oleh tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Pria yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Solok tersebut diringkus karena terindikasi meminta 'uang pelicin' untuk memperlancar urusan pemisahan sertifikat tanah yang dijual oleh salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

"Dari pelaku, kami sita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6 juta dari orang yang berurusan dengannya berinisial LY," kata Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (5/6) siang.

Advertisement

Sambung Ferry, pelaku diduga juga telah sering melakukan hal serupa. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya sertifikat tanah di kediamannya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, bisa saja yang bersangkutan tidak bekerja sendirian," ungkap Kapolres.

MI terancam dijerat dengan pasal 12 huruf e jo Pasal 11 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement

Baca juga:
Dapat keluhan dari Jokowi, Kapolri ultimatum anak buahnya berantas pungli
Kasatpol PP janji tangkap anak buah yang terlibat pungli Thamrin City
Polisi cari penerima setoran uang hasil palak di Thamrin City
Pemalak pengendara di Thamrin City sudah satu tahun lebih beraksi
Polisi tangkap 8 pelaku pemerasan di kawasan Thamrin City
Pesan Menhub ke jasa angkutan: Jangan ada pungli pemudik!

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.