LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Merasa Ditipu Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Berharap Dituntut Bebas

"Saya berharap dituntut bebas, karena saya ini kan ditipu sama mereka, ditipu sama Pinangki, Andi Irfan Jaya, jadi seharusnya jaksa penuntut bebaskan saya," kata Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

2021-03-04 15:44:03
Djoko Tjandra
Advertisement

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya berharap dituntut bebas, karena saya ini kan ditipu sama mereka, ditipu sama Pinangki, Andi Irfan Jaya, jadi seharusnya jaksa penuntut bebaskan saya," kata Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (4/3).

Agenda persidangan Djoko Tjandra hari ini adalah pembacaan tuntutan.

Advertisement

"Mereka datang ke saya, ke Malaysia. Dari sejak itu mereka melakukan serangkaian konsep," ujar Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan advokat Anita Kolopaking serta pihak swasta Andi Irfan Jaya dalam dakwaan disebut membuat ‘action plan’ berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial ‘BR’ sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan ‘HA’ selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan ‘action plan’ itu mencapai USD 10 juta.

"Bukan dikorbankan, tapi ditipu oleh Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan sesuai apa yang saya katakan ke JPU kemarin kalau saya ini jadi korban penipuan. Untuk itu, mereka harusnya tuntut bebas saya," kata Djoko Tjandra pula.

Advertisement

Djoko Tjandra pun menilai apa yang dilakukannya tidak merugikan negara.

"Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang datang ke Malaysia buat jualan ke luar negeri, secara undang-undang kejadiannya di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri," kata Djoko Tjandra lagi.

Ia pun merasa santai menjelang pembacaan tuntutan.

"Santai saja, transparan semuanya, tidak ada tekanan-tekanan," ujar Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah USG 500 ribu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah USG 200 ribu dan USD 270 ribu serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Baca juga:
Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR Minta Putusan Hakim Atas Pinangki Jadi Barometer
Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Dua Kasus Suap Hari Ini
Djoko Tjandra Ungkap Pernah Berniat Temui Wapres Ma'ruf di Malaysia tapi Batal
Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Suap dari Djoko Tjandra
Bacakan Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut Dikorbankan demi Menjaga Marwah Polri
Tak Terima Dihukum 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Ajukan Banding

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.