Bacakan Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut Dikorbankan demi Menjaga Marwah Polri
Merdeka.com - Sidang pembacaan nota pembelaan Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2). Seperti yang diketahui, Napoleon merupakan terdakwa dugaan suap penghapusan red notice kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Saat membacakan pleidoinya, Napoleon menyebut dirinya korban kriminalisasi dan malapraktik penegakan hukum di Indonesia.
"Kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malapraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," kata Napoleon saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Menurutnya, tudingan ia menurunkan citra Polri tak mendasar. Dia mengaku menjadi korban pergunjingan publik sejak Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yakni pada 5 Juni 2020. Sejak saat itu, pemberitaan di media sangat masif. Dia melihat, banyak masyarakat yang tidak suka dengan aparat penegak hukum di negara ini karena dinilai lambat menangkap Djoko Tjandra.
Oleh sebab itu, dia mengklaim bahwa dirinya dijadikan korban untuk menjaga marwah Polri.
"Disambut oleh pemberitaan di media massa secara masif dan berskala nasional, sejak pertengahan Juni 2020, yang menuding bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum telah kecolongan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, tudingan publik kepada Polri juga semakin menguat pasca munculnya foto yang memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Surat itupun tertera tanda tangan dari Pusdokes Polri.
"Munculnya tudingan publik kepada Polri bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat hukum negara. Dengan begitu, kepercayaan institusi Polri semakin menurun karena ada anggapan jika Polri merupakan biang keladi rentetan perkara Djoko Tjandra," ujarnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Napoleon.
Dalam agenda sidang sebelumnya, JPU meyakini Napoleon secara sah telah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya"Saya ingin menyampaikan ucapan terima masih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang telah menjamin keamanan," kata Jokowi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaNetralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Baca SelengkapnyaPenyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Perpanjang Pengawalan Prabowo-Gibran Hingga Jelang Pelantikan
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Selengkapnya