LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menunggu eksekusi mati jilid II

Australia memberi sinyal menolak warganya dihukum mati, tapi mereka pasrah. Pemerintah akan terus perangi narkoba.

2015-01-20 08:44:00
Hukuman Mati
Advertisement

Enam terpidana mati kasus narkoba akhirnya meregang nyawa di hadapan regu tembak. Mereka menghadapi eksekusi setelah tertunda sekian lama lantaran proses hukumnya masih berjalan. Pelaksanaan hukuman itu berlangsung di dua tempat. Yakni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan Markas Komando Brimob Boyolali, Jawa Tengah.

Mereka yang ditembak adalah Namaona Dennis (48 tahun) warga Malawi. Marco Arthur Cardoso Muriera (53 tahun) Warga Negara Brasil, Daniel Inemo (38 tahun) warga Nigeria, Ang Kim Sui alias Kim Ho alias Ance Taher (62 tahun) warga Belanda, Tran Ti Bic alias Tran Din Huang (37 tahun) warga Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia asal Cianjur.

Selain mereka, ada beberapa terpidana mati lainnya menunggu ajal di tangan algojo. Apalagi Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada ampun lagi bagi orang-orang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tercatat ada warga Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya masuk dalam sindikat perdagangan narkoba antarnegara 'Bali Nine'. Mereka tertangkap bersama rekan-rekan lainnya pada 17 April 2005, di Denpasar, Bali, saat berusaha menyelundupkan 8.3 kilogram heroin senilai USD 4 juta dari Indonesia ke Australia. Beberapa rekan mereka juga tertangkap. Yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens.

Beberapa rekan mereka menghadapi hukuman berbeda. Lawrence dibui 20 tahun. Sementara Chen, Czugaj, Thanh Nguyen, Norman, Rush, dan Stephens dihukum penjara seumur hidup. Kedua terpidana mati itu sudah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi, tapi baru Sukumaran yang grasinya resmi ditolak Presiden Jokowi.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott bahkan mesti memohon pengampunan dari Presiden Jokowi supaya tidak menghabisi nyawa dua warga negaranya itu. Tetapi nampaknya permintaan itu bakal ditolak.

Menlu Australia Julie Isabel Bishop juga angkat bicara. Dia menyatakan menghormati proses hukum pada dua warganya. Tapi dia menganggap Indonesia keliru bila berharap hukuman mati bisa menekan peredaran narkoba.

"Kami menghormati posisi Indonesia (dalam perang terhadap narkoba), tapi Australia menilai hukuman mati bukan jawaban mengatasi persoalan narkoba," kata Julie dalam keterangan persnya.

Pemerintah Indonesia tegas menghukum mati terpidana kasus narkoba. Sebabnya adalah narkoba mengancam generasi muda Tanah Air lantaran tidak sedikit anak sekolah tingkat dasar menjadi pengguna obat-obatan terlarang.

Pada 2013, 4,5 juta orang menyalahgunakan narkoba di Indonesia dan diprediksi pada 2015 akan mencapai 5,8 juta orang. Lebih parah lagi, 23 persen peredaran narkoba di ASEAN ada di Tanah Air.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun memberi sinyal akan kembali menggelar eksekusi lanjutan terhadap para terpidana mati. Dia menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan eksekusi gelombang kedua itu.

"Ya seperti gelombang pertama dulu (persiapannya). Kita cermati dulu, apakah semua masalah hukumnya sudah terselesaikan apa belum kan. Kalau sudah, ya tentunya kita laksanakan," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Namun, Prasetyo enggan membeberkan berapa jumlah terpidana mati bakal dieksekusi pada gelombang kedua ini. Tetapi, tegas dia, saat ini sedang dalam proses.

"Kalau upaya hukum yang biasanya kan udah selesai semua. Yang luar biasa ini grasi dan PK. Ya nanti acuan kita tentunya pada grasi sekarang ya. Karena grasi kan dianggap sebagai upaya hukum luar biasa terakhir. Orang udah minta maaf dan minta ampun kan, ya sudah kan. Orang udah nyatakan salah dan minta ampun," jelasnya.

Mantan politikus Partai NasDem itu menambahkan, Kejagung memprioritaskan yang akan dieksekusi mati yaitu terpidana yang masih berkaitan dengan kasus narkoba. Tetapi, pihaknya belum menghitung berapa jumlah terpidana yang akan dihukum mati untuk gelombang kedua.

"WNA ada," tegasnya.

Baca juga:
Jokowi tak gentar diteror asing soal eksekusi mati
Nigeria turut tarik dubesnya dari Indonesia
Jaksa Agung isyaratkan eksekusi mati gelombang kedua
Persilakan lobi, pemerintah optimis Australia tak ikut tarik dubes
Bukan cuma terpidana narkoba, Emil setuju koruptor dihukum mati
Jokowi jangan takut dikecam dunia soal hukuman mati
Kemlu balik kritik negara sebut hukuman mati kurir narkoba keji

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.