Menteri Yasonna sebut tak semua pelaku kejahatan seksual dikebiri
Hakim akan melihat tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa harus dilihat dari fakta tindakan kejahatan si pelaku tersebut. Hal tersebut disampaikannya dalam Deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual.
"Pelaku ini kan tidak dipukul rata, bukan kepada setiap orang ada kebiri. Dilihat faktanya oleh hakim. Kalau dia paedofil, berulang, itu sangat perlu ditreatmen, melalui kebiri medis. Bukan kebiri (kastrasi)," kata dia, di Jakarta, Kamis (12/5).
Terkait pemberlakuan kebiri tersebut, Yasonna menambahkan, hakim akan melihat tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.
"Hakim akan melihat, jika Undang-undangnya memungkinkan. Hakim melihat orang ini paedofil, korbannya anak-anak, maka dapat dilakukan hukuman kebiri," ucapnya.
Dia juga menuturkan bagi para pelaku pemerkosa di bawah umur, peradilan anak bisa membuat efek jera. Namun memang diperlukan pendampingan dari orang tua.
"Peradilan anak bisa ada efek jera, tapi perlu pendampingan seperti ibu. Korban dan pelaku (anak-anak) perlu pendampingan secara psikologis. Terapi kejiwaan. Terapi medis harus dilakukan. Tapi bukan kebiri untuk anak-anak. Pas keluar terapi juga harus dibuat, supaya jangan menjadi persoalan," tutupnya.
Baca juga:
Menkum HAM ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas
Jokowi: Tangkap pelaku kejahatan seksual ke anak & hukum berat
Puluhan pegiat di Aceh tuntut pemerintah perangi kekerasan seksual
Kapolri usul pelaku kejahatan seksual anak agar 'ditandai'
Mensos utamakan hukum mati dibanding kebiri pelaku kejahatan seksual
Pimpinan DPR usul pelecehan seksual anak masuk kejahatan luar biasa