Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mensos utamakan hukum mati dibanding kebiri pelaku kejahatan seksual

Mensos utamakan hukum mati dibanding kebiri pelaku kejahatan seksual Ilustrasi Hukuman Mati Kasus Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemerintah akan menerapkan hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual. Hukuman berat ini dibagi dalam dua opsi, yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Namun, kata dia, masih dibuka opsi hukuman kebiri dan tambahan sanksi sosial. Sanksi sosial diyakini bisa memberi efek jera. Di mana foto pelaku nantinya akan dipasang di tempat publik.

"Nanti hal ini diteruskan ke Seskab untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo," ujar Khofifah saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Jika usulan hukuman diterima Jokowi maka aturan ini segera digodok dalam Perppu bukan dalam revisi undang-undang. Hal ini dikarenakan revisi undang-undang membutuhkan waktu panjang.

"Kalau ini revisi maka nanti harus dibawa ke Prolegnas. Karena ini kepentingan, Perppu salah satu solusinya," ujar dia.

Dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna, Jokowi menegaskan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharini merumuskan aturan yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Dia berharap ada kerjasama yang intensif antara kementerian terkait dengan kepolisian maupun jaksa dalam mengurangi angka kejahatan seksual.

"Ini jadi sebuah kejahatan yang luar biasa sehingga penanganannya juga dengan sikap yang luar biasa," kata Jokowi.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP