Pimpinan DPR usul pelecehan seksual anak masuk kejahatan luar biasa
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah Yuyun (14) di Bengkulu, dinilai akibat belum adanya hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak. Tugas ini tengah menjadi pekerjaan berat bagi para institusi negara.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut kasus kekerasan seksual kepada anak bisa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga memang diperlukan sanksi tegas untuk membuat para pelaku jera.
"Untuk itu, hal ini merupakan pekerjaan rumah dari pemerintah dan anggota dewan supaya peraturan perundang-undangan yang ada bisa direvisi ataupun disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini," kata Agus di Gedung DPR Senayan, Selasa (10/5).
"Bahkan bisa juga dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga harus bisa memberikan efek yang jera," ujarnya menambahkan.
Terkait wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kejahatan Seksual digulirkan sejumlah pihak, Agus mendukung hal tersebut. Dia berharap agar RUU bisa menjadi prioritas dalam Prolegnas 2016.
Dirinya mengatakan bahwa regulasi tersebut akan langsung dibahas ketika masa reses selesai. "Bagus juga itu. Tentunya saya mendengar juga dari komentarnya Ibu Latifa kalau nggak salah ya. Itu setelah nanti masa reses ini selesai, ini merupakan agenda yang akan dibahas dan tentunya bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU 2016," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga setuju hukuman kebiri menjadi sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Kini jajarannya telah diinstruksikan segera menyelesaikan payung hukum dalam kejahatan tersebut..
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/5). Adapun para menteri diminta segera menangani sanksi ini, di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
"Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas maka orang akan atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," kata Pramono. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya