LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Siti kaji argumen hakim menangkan perusahaan pembakar hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan banding atas putusan PN Palembang.

2016-01-04 12:55:24
Kebakaran Hutan
Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Negeri Palembang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas, atas kasus kebakaran hutan pada 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku belum menerima surat putusan resmi dari PN Palembang. "Tapi secara lisan sudah dilaporkan. Kita banding," kata Siti Nurbaya di Istana, Jakarta, Senin (4/1).

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah dan strategi untuk mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi. Setelah risalah dan dokumen keputusan PN Palembang diterima, Siti menginstruksikan anak buahnya untuk mempelajari argumen dan pertimbangan hakim memenangkan perusahaan tersebut. Ini harus dilakukan sebelum pengajuan banding dilayangkan.

Advertisement

"Sejak sekarang kita persiapkan di MA karena masing-masing dan ada materinya. Saya memang udah mengarahkan untuk mempelajari baik-baik pertimbangan hakim, belum pada diktum keputusannya karena kan kalau keputusan sedikit di bagian akhir," jelas Siti.

"Yang paling penting kita pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dan di situlah kita jawab catatannya, justifikasi dan lain-lain. Kita pelajari dulu, butuh pandangan-pandangan ahli hukum, saya udah coba berkomunikasi nanti kita konsolidasikan secara teknis," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel. KLHK dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000.

Advertisement

"Gugatan penggugat ditolak seluruhnya, dan penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000," ungkap Parlan, Rabu (30/12).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Dan tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.

Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Dalam perkara ini, KLHK menggugat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun akibat terjadinya kebakaran hutan di areal perusahaan sawit itu pada tahun 2014 lalu. Dalam gugatan tersebut KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah yang lokasinya sebesar 20.000 hektar.

Baca juga:
Protes keras putusan PN Palembang yang menangkan pembakar hutan
Menangkan perusahaan pembakar hutan, hakim Palembang dibully
Tolak gugatan kebakaran hutan, situs PN Palembang diretas
Meme-meme sindir hakim yang bilang hutan dibakar bisa ditanami lagi
Hakim tolak gugatan KLHK kebakaran hutan PT BMH

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.