Menteri Pigai Sebut Seharusnya Menkeu Purbaya tak Potong Anggaran Daerah OTSUS
Dana Otsus memiliki dasar historis, politis, dan rekonsiliatif yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan, pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tidak semestinya diberlakukan terhadap dana otonomi khusus (Otsus) bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua.
Menurut Pigai, dana Otsus memiliki dasar historis, politis, dan rekonsiliatif yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga.
"Dana tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan daerah, hasil perundingan politik, serta komitmen rekonsiliasi nasional yang dibangun di atas semangat keadilan dan kepercayaan," kata Pigai melalui keterangan resmi, Kamis (9/10).
Pigai mengingatkan, anggaran Otsus merupakan bentuk kebijakan afirmasi positif pemerintah pusat dalam rangka pemantapan integrasi nasional.
Melalui kebijakan itu, negara menunjukkan komitmennya untuk menghormati keragaman, memperkuat kohesi sosial, dan memastikan seluruh warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk maju tanpa kehilangan identitas dan kekhasan daerahnya.
“Pemotongan terhadap dana Otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambungan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut,” ungkap Pigai.
Pigai pun meminta kepada Menteri Keuangan untuk tidak memperlakukan dana Otsus sebagai bagian dari anggaran yang dapat dipotong secara seragam, karena posisinya berbeda secara prinsip, fungsi, dan tujuan.
“Dana Otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu kebijakannya tidak boleh sama,” jelasnya.
Pemotongan Anggaran
Sebagai informasi, pemotongan dana ke daerah dilakukan Purbaya sebagai penyesuaian kondisi keuangan nasional dan daerah agar tercipta keseimbangan yang adil tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara secara keseluruhan.
Atas kebijakan itu, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menminta penjelasan langsung kepada Purbaya di kantornya, Kementerian Keuangan Selasa, 7 Oktober 2025.
Pertemuan itu membahas mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Beberapa kepala daerah melayangkan protes, seperti Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Mereka berharap dengan bertemu Menkeu Purbaya akan ada solusi setelah adanya pemotongan dana TKD.
Menurut kepala daerah, pengurangan TKD berdampak signifikan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pegawai dan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pelayanan publik di wilayah itu.
Selain itu, pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.