LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mensos klaim hukuman kebiri lindungi anak-anak dari paedofil

Baginya, hukuman itu merupakan sebuah pengobatan terhadap paedofil.

2015-11-03 18:37:01
Menteri Sosial
Advertisement

Maraknya kasus predator pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur membuat semua pihak geram, tak terkecuali Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Politikus PKB ini secara terang-terangan mendukung wacana kebiri bagi para pelakunya.

Khofifah menyatakan wacana mematikan syaraf libido bagi para predator anak-anak bisa melindungi anak-anak dari jeratan penjahat kelamin. Baginya, hukuman itu merupakan sebuah pengobatan terhadap paedofil.

"Soal pengebirian syaraf libido marilah kita bilang sebagai syarat pengobatan," kata Khofifah saat hadir dalam rapat koordinasi penanganan asap di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selasa (3/11).

Menurutnya, hukuman kebiri bagi para predator tidak melanggar HAM. Justru cara ini diyakininya dapat memberikan terapi dan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual anak.

"Kalau ada pemberatan hukuman dengan bentuk pengebirian bukankah itu merupakan bentuk terapi agar tidak jadi predator?" Lanjutnya.

Dia juga menambahkan, pengebirian bukan hal yang baru. Di negara-negara Eropa seperti Denmark atau Jerman, pengebirian menunjukkan efektivitas yang cukup baik dan bisa menekan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak hingga 80 persen.

"Denmark dan Jerman efektivitasnya sampai 80 persen, ini bukan barang baru. Kalau cukup banyak yang menerapkan berarti efektif, dan itu bisa menjadi perlindungan bagi rakyat Indonesia," terangnya.

Untuk merealisasikan wacana tersebut. Khofifah mengklaim pemerintah telah sepakat atas hukuman pengebirian tersebut. Langkah selanjutnya, kata dia, sedang dibahas oleh tim perppu yang terdiri dari Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan dan Jaksa Agung.

"Proses tetap berjalan. Perppu-nya sudah saya tanyakan ke Kapolri dan Jaksa Agung. Tujuan utama perppu ini dibentuk adalah memberi perlindungan bagi masyarakat Indonesia," tandasnya.

Baca juga:
Ini bedanya kebiri kimiawi dan permanen, ada efek sampingnya juga
Menteri Yohana usul kebiri hanya sebagai treatment bukan punishment
Menteri Yohana sebut Perppu kebiri masih perlu dikaji ulang
Ditemui menteri, pencabul 15 anak pilih dihukum mati daripada kebiri
Suntik mati pelaku kekerasan seksual terhadap anak

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.