Mensos: Butuh payung hukum agar pemberdayaan disabilitas terarah
Khofifah berharap regulasi ini diharapkan manfaatnya dirasakan benar oleh para penyandang disabilitas.
Negara berkewajiban melindungi segenap warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk para penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaannya membutuhkan payung hukum, sehingga pemberdayaan penyandang disabilitas bisa maksimal dan terarah
"Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga nantinya bisa menjadi acuan dan payung hukum dalam pemberdayaan penyandang disabilitas," kata Menteri Sosial, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (9/4).
Inklusivitas dalam pembangunan jender secara eksplisit harus lebih terang, seperti jender mainstreaming dengan Instruksi Presiden (Inpres). Terutama dalam membangun beberapa fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Misalnya, pelibatan Kementerian PU yang dapat memudahkan aktivitas mereka.
Dalam UU disabilitas terdahulu lebih menitikberatkan pada penanganan penyandang disabilitas yang tentatif. Tapi kini dalam RUU Prolegnas diharapkan diubah lebih ke arah substantif pengarusutamaan dalam pembangunan nasional.
"Ini fakta di tengah masyarakat, masih banyak masyarakat yang merasa malu dan aib bila memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas, sehingga mereka menutup-nutupinya," keluh Khofifah.
Karena itu, para aktivis perempuan, pemerhati masalah disabilitas, serta para pihak terkait lainnya untuk saling mengingatkan pada saat pembahasan RUU penyandang disabilitas agar bisa menghasilkan regulasi yang benar-benar manfaatnya dirasakan para penyandang disabilitas.
"Saya minta pada pembahasan RUU tersebut untuk saling meningkatkan agar bisa menghasilkan produk perundangan yang manfaatnya bisa dirasakan para penyandang disabilitas," harapnya.
Dari 12 persen penyandang disabilitas, 82 persennya berada di negara-negara berkembang yang berada garis kemiskinan. Mereka rentan di semua sektor kehidupan, apalagi penyandang disabilitas perempuan.
Penyandang disabilitas perempuan dari status ekonomi rendah, tidak memiliki akses kepada pendidikan dan kesehatan. Masalahnya menjadi lebih kompleks yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.
"Sebanyak 7-8 juta penyandang disabilitas berusia produktif, tapi sebagian besar tidak bekerja. Kemudian, mereka dikucilkan dari pendidikan, dunia kerja, serta kehidupan masyarakat," tandasnya.
Saat ini, masih banyak para penyandang disabilitas mental dirantai dengan posisi jongkok dalam rentang waktu bertahun-tahun. Pihak keluarga beralasan sangat sederhana atas tindakan itu, karena khawatir penyandang disabilitas mental itu berkeliaran di jalan.
"Banyak laporan ke saya, terkait penyandang disabilitas yang dirantai oleh keluarganya. Sehingga saya mengutus orang agar segera menindaklanjuti untuk ditangani," ujarnya.
Baca juga:
Mensos ingatkan warga yang belum ambil PSKS
Lama tidak terdengar, ini perkembangan tiga kartu sakti Jokowi
Ini jawaban Khofifah dituduh bagi rokok ke Suku Anak Dalam di Jambi
Bahagianya penyandang tunarungu dapat alat bantu dengar gratis
Cari sumbangan, pihak SDN 2 Singaraja manfaatkan siswa disabilitas
Keceriaan siswa difabel buat cokelat kasih sayang