LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menolak Ditilang, Pengendara di Gorontalo Banting Sepeda Motor

Pasangan suami istri menolak ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polda Gorontalo. Pengendara tersebut lantas merusak motornya dengan cara dibanting berulang kali, Kamis (27/12).

2018-12-28 01:32:00
razia kendaraan
Advertisement

Pasangan suami istri menolak ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polda Gorontalo. Pengendara tersebut lantas merusak motornya dengan cara dibanting berulang kali, Kamis (27/12).

Polisi Lalu Lintas Aiptu Alex Talipi menjelaskan, pengendara motor tersebut diberhentikan karena tidak mengenakan helm saat berkendara.

"Melihat pengguna kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran tersebut, kami langsung menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh pasangan suami istri ini, dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa surat kendaraan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukan surat kendaraan," ujarnya. Dikutip dari Antara.

Advertisement

Oleh karena itu, ia pun melakukan penilangan, namun ditolak dan langsung memarahi petugas bahkan merusak motornya sendiri.

"Tapi sesuai prosedur lalu lintas bahwa pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penindakan, dan kendaraannya dibawa ke Mapolda," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono sangat menyayangkan ada masyarakat yang melakukan tindakan seperti itu.

Advertisement

"Yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu keberadaan polisi lalu lintas di jalan merupakan bagian dari pelayanan kita kepada masyarakat," jelasnya.

Baca juga:
Bupati Tangerang Semprot Petugas yang Biarkan Truk Langgar Jam Operasional
Hari Ini Kejari Jaksel Buka Layanan Loket Tilang Hingga Tengah Malam
Pengendara Ojek Online Ngamuk Usai Ditilang di Margonda
1 Bulan Tilang Elektronik Diterapkan, Polda Metro Jaya Tindak 451 Pelanggar
24 Hari E-Tilang Berlaku, 3.624 Kendaraan Melanggar, Ada pelat Merah & TNI-Polri
Usul Wakapolri Pelanggar Lalu Lintas Diberi Sanksi Ini biar Kapok

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.