Menkum HAM setuju hak cipta untuk UKM digratiskan
Yasonna mengatakan tak masalah jika nantinya kebijakan itu berpotensi mengurangi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sepakat dengan wacana Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga untuk menggratiskan pengurusan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah (UKM). Menurut Yasonna, hal itu dapat meningkatkan pendapatan di sektor industri krearif.
"Oh iya tapi kan berpotensi meningkatkan pendapatan dari sektor industri-industri kreatif," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/3).
Yasonna mengatakan tak masalah jika nantinya kebijakan itu berpotensi mengurangi pendapatan bukan pajak.
"Berapa sih PNBP-nya, tapi kalau mereka ini bisa hidup lebih baik kan ekonominya multiply effect-nya lebih besar," ujar Yasonna.
Untuk teknisnya, Yasonna menyerahkan persetujuan itu kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Yang jelas, Yasonna sangat mendukung wacana tersebut.
"Ya kita teknisnya ke dirjen yang tahu tapi saya sependapat dengan itu," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menggratiskan pengurusan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah. Mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berharap produk-produk UKM yang berkualitas bisa dilindungi oleh hak cipta. "Hak cipta ini akan digratiskan secara online," ujarnya kemarin.
Baca juga:
Jangan pandang sebelah mata peran wirausaha kecil dan menengah
Dengan kartu IUMK, pengusaha kecil akan mudah dapat modal dari bank
Pengusaha kecil bakal terima bantuan Jepang guna genjot ekspor
Jelang MEA, UKM Jepang siap serbu pasar dalam negeri
Pajak UKM menuai protes pengusaha daerah