Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pajak UKM menuai protes pengusaha daerah

Pajak UKM menuai protes pengusaha daerah Pengrajin Batik Cirebon. ©Portrait of Indonesia

Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sungkono mengaku mendapatkan protes dari para pelaku usaha kecil daerah. Protes tersebut atas dasar penerapan pajak bagi para pelaku usaha kecil.

"Saya ada titipan protes dari daerah-daerah. Ada pajak sebesar 1 persen dari UMKM dan itu sangat memberatkan pelaku usaha itu," ujar Sungkono dalam rapat kerja dengan Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut dia, pelaku usaha mengaku sangat berat dengan aturan besaran pajak sebesar satu persen tersebut. "Kan UMKM termasuk pengusaha kecil. Mereka bertahan hidup dengan berjualan karena lapangan pekerjaan tidak memadai," kata dia.

Untuk itu, dia meminta pemerintah mengkaji kembali penarikan pajak sebesar satu persen dari pelaku usaha di daerah-daerah. "Ini yang harus dikaji kembali oleh pemerintah," pungkas di.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengenakan pajak penghasilan (PPh) satu persen pada pengusaha kecil menengah. Meski demikian, tidak semua UKM kena aturan ini.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan aturan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) masih mungkin dievaluasi. Apalagi jika dalam praktiknya nanti malah membebani para pengusaha kecil.

Hatta meminta Kementerian Keuangan agar fokus menyasar pengusaha menengah dahulu. Terutama yang pendapatannya masuk kriteria wajib pajak sesuai undang-undang.

"Sebetulnya yang disasar mereka yang wajib dulu kan tentu sudah ada pajaknya sesuai UU. Kalau biasanya tidak dikenakan, tetap dikenai, malah membebani. Itu tidak mungkin dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri saja tidak bisa," ujar Hatta.

Idealnya, menurut Hatta, UKM yang terkena aturan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen adalah usaha yang omzetnya sudah mencapai Rp 15 juta per bulan. Dengan kriteria saat ini, penetapan batas atas omzet Rp 4,8 miliar per tahun, siapa saja pengusaha kecil yang kena kewajiban ini menjadi kabur.

Selain kriteria yang mengambang, politikus PAN itu meminta instansi pemerintah mengedepankan pembinaan usaha kecil, dibanding menetapkan pajak bagi mereka untuk menambah pendapatan negara. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP