Dengan kartu IUMK, pengusaha kecil akan mudah dapat modal dari bank
Merdeka.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) bekerjasama dengan Kementerian UMKM meluncurkan kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Kesepahaman ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah, Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Dan Kecil, dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Penerbitan Kartu IUMK ini sebagai langkah pemerintah dalam pemberian layanan yang terintegrasi pada layanan jasa keuangan bank kepada para pelaku usaha kecil.
Penerbitan Kartu IUMK sendiri dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam membangun dan mengembangkan usahanya. Selanjutnya para pengusaha kecil ini akan mendapatkan pendampingan untuk usaha baru, mendapatkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan upaya pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lainnya, serta perlindungan terhadap usahanya.
"Ini langkah untuk memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Budi Satria dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (27/2).
Budi menyebut, Bank BRI mampu menyediakan sarana dan pra-sarana pendukung untuk mengimplementasikan program ini. Melalui ketersebaran cabang hingga pelosik, BRI yakin akan mampu menunjang semua kebutuhan dan memberikan layanan terpadu satu pintu bagi PUMK.
Dalam teknis program ini, Bank BRI memfasilitasi pembuatan database dan menyederhanakan IUMK yang berbentuk satu lembar naskah menjadi Kartu IUMK. Kartu IUMK yang difasilitasi Bank BRI didukung oleh infrastruktur teknologi informasi di mana database pemilik kartu dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu yang berwenang. Bank BRI juga menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC), memberikan sosialisasi tentang mekanisme dalam mengakses kartu IUMK bersama pihak terkait, memberikan kemudahan dalam mengakses fasilitas kredit kepada para pelaku UMK yang telah memiliki IUMK sesuai dengan ketentuan bank teknis, dan memberikan laporan kepada kementerian terkait informasi yang diperlukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan rahasia bank yang berlaku.
"Saat ini para pelaku usaha membutuhkan layanan yang cepat dan praktis sehingga dapat menghemat waktu dan biaya operasional. Kami juga memfasilitasi pembuatan database yang lengkap bagi pihak-pihak berwenang untuk memudahkan pemerintah dalam pemanfaatan Kartu IUMK ini," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya