Menkum HAM Sebut UU Cipta Kerja Jadi 1.187 Halaman Karena Beda Format, Isi Tetap Sama
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku sudah menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari pihak Istana. Jumlah ini berbeda dengan draf final yang diserahkan DPR kepada pemerintah setebal 812 halaman.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku sudah menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari pihak Istana. Naskah tersebut diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada pertemuan Rabu (21/10) kemarin.
Jumlah ini berbeda dengan draf final yang diserahkan DPR kepada pemerintah setebal 812 halaman. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengklarifikasinya.
Menurut Yasonna perbedaan jumlah halaman terjadi karena format penulisan antara DPR dan Istana tidak sama.
"Masalah halaman tentu pasti beda dengan format dari DPR. Karena format UU di Setneg pasti beda, jarak spasi dan jenis kertas," kata Yasonna ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (22/10).
Yasonna tidak merinci terkait perbedaan format tulisan antara Istana dan DPR. Dia hanya memastikan tidak ada perbedaan isi UU Cipta Kerja yang sudah diketok DPR dan diserahkan ke Istana.
"Tidak (isi draf UU Cipta Kerja tetap sama)," singkat Yasonna.
Sebelumnya Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengaku menerima langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada pertemuan Rabu (21/10).
"Tadi diserahkan langsung naskah (UU Cipta Kerja) 1.187 halaman," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Draf tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Abdul memastikan ada logo resmi pada halaman pertama naskah tersebut.
Baca juga:
Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman
Buruh Demo UU Cipta Kerja, TransJakarta Modifikasi Sejumlah Rute
Buruh Kembali Turun ke Jalan, Pengendara Diimbau Hindari Kawasan Istana Negara
Ketum Golkar: Indonesia Harus Keluar dari Middle Income Country
Rekan Ditangkap, Pengunjuk Rasa Tolak UU Ciptaker Geruduk Polrestabes Medan