LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkum HAM sebut La Nyalla kabur sehari sebelum dicekal

Menkum mengaku tidak tahu keberadaan ketum PSSI itu.

2016-03-29 17:21:21
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mahmud Mattalitti telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012 itu tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut surat pencekalan Ketua Kadin Jawa Timur itu terbit pada tanggal 18 Maret atau sehari setelah La Nyalla kabur ke luar negeri.

"Dia (La Nyalla) keluar sebelum surat pencekalan datang. Satu hari sebelum pencekalan, tanggal 17 Maret dia keluar, tanggal 18 kita terima surat pencekalan," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3).

Meski begitu, dia enggan mengamini apakah Kajati Jawa Timur telat melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

"Ya saya enggak mau campur urusan, kalian lah yang menduga-duga," katanya.

Yasonna mengaku sampai saat ini tidak mengetahui di mana keberadaan Ketua Umum PSSI itu dan juga tak dapat memastikan apakah benar bahwa La Nyalla kabur ke Negeri Jiran Malaysia seperti yang diberitakan baru-baru ini.

"Enggak tahu kita, tentu seharusnya tiap warga negara yang keluar negeri harus melapor ke Konsulat Jenderal atau Kedubes, itu biasanya begitu, ada aturannya. Kalau apakah beliau sudah melapor atau tidak, ya enggak tahu. Kita enggak tahu, kalau di Malaysia tanya Dubesnya di sana," tukasnya.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti yang ada. La Nyalla diduga mengorupsi dana hibah Kadin Jatim yang berasal daro Pemprov Jatim. Duit itu diduga dipakai membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.

Baca juga:
Keberadaan La Nyalla masih misterius
Sidang praperadilan penetapan tersangka La Nyalla digelar besok
Kabur ke luar negeri, Kasus La Nyalla belum diambil alih Kejagung
Mangkir pemeriksaan dan kabur ke luar negeri, La Nyalla jadi buronan
La Nyalla kabur ke Malaysia menumpang Garuda Indonesia

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.