Menkum HAM Sebut Ada Peluru Tajam Saat Demo 22 Mei Tetapi Bukan Standar Polri
Menkum HAM Dengar dari Komnas HAM Kalau Polisi Pakai Peluru Tajam Saat 22 Mei. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada penggunaan peluru tajam. Namun, kata dia, Polri tidak tahu siapa yang menembakkan peluru tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mendengar dari Komnas HAM adanya penggunaan peluru tajam pada aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu. Namun, peluru itu, kata dia bukan dalam standar milik Polri.
"Saya enggak perlu tetapi kita dengar, saya tadi iseng-iseng bicara dengan ketua Komnas di sini. Peluru tajam Polisi juga mengakui peluru tajam, tetapi peluru tajamnya bukan standar Polri. Itu persoalannya," kata Yassona di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Yassona mengatakan TNI dan Polri tidak diperbolehkan membawa senjata tajam pada saat mengamankan aksi. Meski begitu dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan asal peluru itu ke Polisi.
"Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata tajam hanya peluru karet. Tetapi sudahlah serahkan ke Polisi untuk jelaskan itu kepada publik kita semua awasilah secara konstitusional Komisi III mengawasi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada penggunaan peluru tajam. Namun, kata dia, Polri tidak tahu siapa yang menembakkan peluru tersebut.
"Iya (tidak tahu), dan mereka tentu bertanggungjawab untuk mencari siapa yang menembakkan itu. Itu yang tidak kita katakan kita bisa memahami juga bahwa tidak gampang untuk menemukan itu karena TKP saja itu masih kabur," kata Taufan.
Sebelumnya, saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, Rabu (21/5), ditemukan peluru tajam diduga dari dalam mobil Brimob. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mobil tersebut milik Komandan Kompi Brimob.
Berdasarkan SOP, Dankie atau Komandan Kompi Brimob diperbolehkan membawa peluru tajam untuk kepentingan anti anarki. Ini pun harus melalui kontrol ketat dari Komandan Pleton atau atasannya. Selain itu, untuk penggunaannya harus langsung melaporkannya kepada Kapolda.
"Anti anarkis dikendalikan langsung oleh Kapolda Metro dalam rangka melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para perusuh yang nyata-nyata sudah melakukan aksi anarkis yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, aparat dan telah melakukan pengrusakan properti-properti masyarakat dan aparat," jelasnya, Kamis (23/5).
Baca juga:
Wiranto Minta Masyarakat Sabar Soal Dalang Kerusuhan 21-22 Mei
Upaya-Upaya Kivlan Zen Tepis Dugaan Rencana Tembak 4 Tokoh
Wiranto Isyaratkan Tolak Surat Permintaan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
'Ada Pihak Sengaja Buat Situasi Politik Indonesia Panas Terus'
Menkum HAM Nilai TGPF Kerusuhan 21-22 Mei Belum Perlu Dibentuk
Kapolri Akui Tak Nyaman Usut Kasus Makar Libatkan Kivlan Zen