Wiranto Isyaratkan Tolak Surat Permintaan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Merdeka.com - Pengacara Kivlan Zen mengaku telah mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan untuk kliennya ke sejumlah Menteri dan Perwira Tinggi TNI. Salah satunya pada Menko Polhukam Wiranto.
Menanggapi ini, Wiranto mengatakan, belum membaca surat tersebut. Bahkan dia belum menerimanya.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6).
Namun, dia memberikan sinyal agar pihak Kepolisian tetap melanjutkan hukum.
"Tapi kembali tadi bahwa kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapa pun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun," jelas Wiranto.
Dia menegaskan, proses ini masih panjang. Karenanya, belum bisa mengungkapkan siapa dalang kerusuhan yang utama.
"Maka silakan Kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas. Karena ini masih panjang, makanya tuntutan kepada saya untuk mengumumkan dalang kerusuhan terlalu prematur ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke sejumlah Menteri dan Perwira Tinggi TNI.
Dia menegaskan, adapun Menteri dan Pati yang dimaksud di antaranya, Menko Polhukam, Menteri Pertahanan. Kemudian Pangkostrad sampai Danjen Kopassus.
Reporter: Putu Merta Surya Putera
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaHadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos
Wiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaMayjen Kunto Tertawa dengar Pengakuan Anggota Prajurit dapat Pacar Kakak Kelas 'Tampilan Tua Tapi Perasaan Lebih Mengerti'
Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo mengecek langsung kesiapan prajurit TNI Batalyon Infanteri 310/Kidang Kancana.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya