LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkum HAM ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas

Pemerintah punya pekerjaan rumah merampungkan draf RUU penghapusan kekerasan seksual secepatnya.

2016-05-12 15:54:43
Prolegnas
Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berjanji mengupayakan agar rancangan Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual masuk rencana prioritas untuk dibahas Pemerintah dan DPR.

"Saya kira nanti sudah ada teman-teman di Badan Legislasi, saya akan bertemu dengan mereka. Saya akan minta RUU penghapusan kekerasan seksual ini untuk masuk prioritas prolegnas 2016," kata Yasonna, Kamis (12/5).

Karena itu pemerintah punya pekerjaan rumah merampungkan draf RUU penghapusan kekerasan seksual secepatnya agar bisa segera dibahas bersama DPR.

Advertisement

"Pembuat UU kan pemerintah dengan DPR. Komitmen tadi komisi VIII dan DPR lainnya, kita berharap fraksi-fraksi DPR lainnya sepakat tentang ini," ucapnya.

Yasonna juga meminta dukungan organisasi perempuan untuk berjuang bersama-bersama menggolkan RUU tersebut.

"Kita berharap melalui Undang-undang ini nanti semua wanita termasuk para pria, walaupun para pria banyak yang menjadi predator, saya kira tugas kita sebagai warga negara harus melakukannya dengan baik," tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
Pelaku kejahatan seksual anak bakal dikebiri secara kimia
Polri kaji pemasangan chip bagi pelaku kejahatan seksual anak
Pemerintah putuskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dikebiri!
Jokowi: Tangkap pelaku kejahatan seksual ke anak & hukum berat

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.