Pelaku kejahatan seksual anak bakal dikebiri secara kimia
Merdeka.com - Maraknya kasus asusila yang menimpa korban anak-anak semakin mengkhawatirkan. Pemerintah pun berusaha untuk membuat aturan agar para pelaku kejahatan seksual kepada anak dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
Presiden Joko Widodo kemarin langsung menggelar rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden itu diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.
"(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) kemarin.
Dalam Perppu nantinya akan diatur mengenai hukuman kebiri. Tidak itu saja, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu akan dipasangi chip khusus agar mudah dipantau gerak-geriknya.
"Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," kata Puan menambahkan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya