Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri kaji pemasangan chip bagi pelaku kejahatan seksual anak

Polri kaji pemasangan chip bagi pelaku kejahatan seksual anak Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, akan segera menjalankan aturan pemerintah mengenai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam Perppu itu salah satu butir dalam aturan tersebut menyebutkan perlunya pemasangan chip bagi para pelaku kejahatan seksual yang sudah keluar dari tahanan.

"Kami harus sesuaikan dengan perkembangan. Di negara lain, pelaku kejahatan seksual dipasangi alat (chip), agar si pelaku ini dapat terpantau pergerakannya," kata Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).

Badrodin menambahkan, bagi orang yang berpotensi membahayakan anak kecil, akan diberi tanda agar bisa dipantau jika ia pergi ke tempat yang banyak aman. Dari alat pendeteksi tersebut, pihak kepolisian bisa mengetahui keberadaan mereka.

"Nanti anggota yang mengetahui bisa langsung bergerak," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri terkait menggelar rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden itu diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.

"(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).

Puan menambahkan dalam Perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri dan pemasangan chip agar dapat memantau gerak-gerik pelaku. "Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," katanya.

Puan menjelaskan Perppu tersebut merupakan sebuah bukti komitmen dari pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Lewat Perppu tersebut, Puan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP