LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkop UKM: Tidak Benar Bantuan Presiden di Boltim Disalahgunakan

Teten menjelaskan, Kemenko UKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator. Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur melalui BRI, BNI, dan BNI Syariah.

2020-12-26 23:31:00
Bansos Corona
Advertisement

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, pihaknya selalu melibatkan pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan Presiden. Pasalnya, data mengenai penerima bantuan berasal dari pemerintah daerah.

Teten menanggapi pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar melalui video yang viral beberapa hari ini, dan telah menimbulkan keresahan. Salim menyebut program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi ajang bisnis perusahaan finansial di daerahnya, dan dikenakan bunga tinggi ke masyarakat penerima BPUM.

"Faktanya sejak awal BPUM digulirkan, daerah dilibatkan sebagai lembaga pengusul. Mayoritas penerima bantuan yakni 44 persen dari 12 juta pelaku usaha mikro juga atas usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Advertisement

Dia menjelaskan, Kemenko UKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator. Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur melalui BRI, BNI, dan BNI Syariah.

"Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeserpun," ujarnya.

Teten meminta kepada masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran bantuan untuk melapor. "Jika ada kejanggalan pengaluran, masyarakat dapat melaporkan ke Pokja Provinsi, OJK, atau aparat hukum berwenang. KemenkopUKM juga membuka hotline pelaporan di Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587," tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
CEK FAKTA: Tidak Benar Video Keluarga Makan Tepung Goreng Karena Tak Dapat Bansos
CEK FAKTA: Hoaks Informasi Penerima Bansos Dapat Uang Rp300 Ribu Selama 6 Bulan
Menkop UKM: Tidak Benar Bantuan Presiden di Boltim Disalahgunakan
Bansos COVID-19 Akan Diubah Jadi Uang Tunai, Ini Tanggapan BUMDes Cilacap
50 Ribu Bansos Terbengkalai di Pulogadung, Begini Pengakuan Pemilik Gudang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.