Menko Yusril Tekankan Polri Harus Humanis dalam Penegakan Hukum
Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita. Hal ini dianggap penting dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.
Yusril menekankan, Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh bagaimana Polri menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif, tetapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” kata Yusril, Jumat (17/4).
Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Teks Undang-undang
Lebih lanjut, ia menegaskan, reformasi hukum pidana nasional yang ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus diikuti dengan perubahan nyata dalam praktik di lapangan.
Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, melainkan harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum. Yusril juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Pendekatan ini menempatkan keadilan tidak semata sebagai penghukuman, tetapi sebagai upaya pemulihan, perlindungan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.
Bagian dari Agenda Besar
Dalam konteks Asta Cita, Yusril menjelaskan, transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum Polri sebagai 'dapur konseptual' yang memastikan bahwa setiap perubahan hukum dapat diterjemahkan ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, serta praktik kelembagaan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital menjadi salah satu kunci dalam mempercepat adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. Namun demikian, Yusril mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas.
“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.
Sinkronisasi Polri dengan Asta Cita
Yusril menggarisbawahi, agenda strategis yang perlu dilakukan Polri, antara lain harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, pengembangan sistem informasi hukum digital, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga.
Ia ingin keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.
“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.