Menko Yusril Persilakan Jepang Pertimbangkan Opsi Transfer Narapidana, Ini Alasannya
Menko Yusril Ihza Mahendra membuka pintu bagi pemerintah Jepang untuk mempertimbangkan opsi transfer narapidana. Langkah ini terkait dua WN Jepang yang dipenjara di Indonesia, termasuk kasus narkotika seumur hidup.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, telah membuka peluang bagi pemerintah Jepang untuk mempertimbangkan opsi transfer narapidana. Pernyataan penting ini disampaikan dalam pertemuan dengan Kuasa Usaha Kedutaan Besar Jepang di Jakarta pada hari Selasa, 10 Desember.
Diskusi tersebut muncul menyusul adanya dua warga negara Jepang yang saat ini menjalani masa pidana di Indonesia, salah satunya bahkan dipenjara seumur hidup karena kasus narkotika. Pemerintah Jepang sendiri menunjukkan kekhawatiran terkait status kerja sama bilateral di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Selain isu transfer narapidana, kedua belah pihak juga membahas keberlanjutan Nota Kerja Sama (MOC) 2018 dan potensi pembebasan visa bagi warga Jepang. Pertemuan ini menjadi titik awal penting untuk koordinasi lebih lanjut antara kedua negara sahabat dalam berbagai aspek hukum dan imigrasi.
Opsi Transfer Narapidana dan Kasus WN Jepang
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Menko Yusril Ihza Mahendra secara tegas mempersilakan pemerintah Jepang untuk mempertimbangkan opsi transfer narapidana. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran Jepang mengenai warga negaranya yang menjalani hukuman di Indonesia. Opsi transfer narapidana ini menjadi sorotan utama dalam diskusi bilateral tersebut.
Yusril mengungkapkan bahwa saat ini ada dua warga negara Jepang yang sedang menjalani proses pidana di Indonesia. "Satu berusia 35 tahun dengan hukuman 2 tahun penjara karena perjudian dan satu lagi berusia 84 tahun di Sumatera Utara yang dipidana seumur hidup akibat kasus narkotika," kata Yusril, mengutip kasus yang menjadi dasar pembahasan. Kondisi ini mendorong Jepang untuk mencari solusi terbaik bagi warganya.
Kuasa Usaha Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Myochin Mitsuru, menyambut baik penjelasan Menko Yusril dan menyatakan bahwa Jepang akan mengkaji kemungkinan pengajuan permohonan pemulangan narapidana. Ia menambahkan bahwa Jepang belum memiliki perjanjian transfer narapidana dengan negara mana pun, namun opsi ini bisa dibahas lebih lanjut di Tokyo. Pembahasan mengenai transfer narapidana ini menunjukkan komitmen kedua negara.
Koordinasi Kerja Sama Hukum dan Kekhawatiran Jepang
Pertemuan tersebut juga menyoroti status keberlakuan Nota Kerja sama (MOC) tahun 2018 antara Indonesia dan Jepang di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Pemerintah Jepang, melalui Myochin Mitsuru, menyampaikan kekhawatiran terkait pemisahan kementerian teknis di Indonesia. Mereka khawatir hal ini dapat berdampak pada perlunya MOC baru yang membutuhkan waktu lama untuk ditandatangani.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menko Yusril menegaskan bahwa aspek teknis tetap akan ditangani oleh kementerian teknis masing-masing. Namun, ia memastikan bahwa Jepang dapat langsung berkoordinasi dengan Kemenko Kumham Imipas apabila ingin menjalin kerja sama. Hal ini termasuk dalam isu-isu penting seperti transfer narapidana atau bidang hukum lainnya yang memerlukan koordinasi cepat.
Koordinasi langsung melalui Kemenko diharapkan dapat mempercepat proses dan menghindari birokrasi yang berbelit. Yusril menekankan pentingnya efisiensi dalam kerja sama bilateral, terutama dalam isu-isu sensitif yang melibatkan warga negara. Komitmen ini menunjukkan upaya Indonesia untuk menjaga hubungan baik dan responsif terhadap kebutuhan mitra.
Isu Pembebasan Visa dan Dampaknya
Selain isu transfer narapidana, pembahasan mengenai pembebasan visa bagi warga negara Jepang juga menjadi agenda penting dalam pertemuan tersebut. Menko Yusril menjelaskan bahwa isu ini masih dalam pembahasan internal pemerintah Indonesia. Ia berharap ada perkembangan positif dalam waktu dekat, dengan harapan kebijakan tersebut dapat bersifat timbal balik.
Myochin Mitsuru menyoroti pentingnya kebijakan visa ini, mengingat Jepang telah memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia. Menurutnya, penurunan jumlah wisatawan Jepang ke Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh kewajiban visa tersebut. Ia meminta dukungan Menko Yusril untuk mempertimbangkan pembebasan visa guna meningkatkan kunjungan wisatawan Jepang.
Mitsuru juga menambahkan bahwa tren wisatawan Jepang ke Indonesia menurun, sementara wisatawan Indonesia ke Jepang meningkat pesat akibat melemahnya mata uang Yen Jepang. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa pekerja migran asal Indonesia kini menjadi peringkat pertama di Jepang, menunjukkan arus kunjungan yang semakin timpang. Yusril pun berjanji akan mengoordinasikan hal ini segera.
Sumber: AntaraNews