LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menko Wiranto diminta lanjutkan upaya rekonsiliasi korban '65

Wiranto harus memastikan Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM melanjutkan upaya yang telah dirintis Menko Luhut Pandjaitan.

2016-08-22 16:39:40
Pengadilan Rakyat Kasus 1965
Advertisement

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menegaskan tidak ada alasan bagi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Wiranto untuk tidak melanjutkan upaya rekonsiliasi korban pelanggaran HAM 1965.

Menurutnya, posisi Wiranto yang saat ini baru diangkat menjadi Menko Polhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu tidak dapat menghilangkan upaya rekonsiliasi yang selama ini dibangun oleh Pemerintah dan para korban 65.

"Jadi Pak Wiranto harus melanjutkan itu (upaya rekonsiliasi)," tegas Ifdhal saat diskusi soal tindak pidana terhadap ideologi negara dalam rancangan KUHP di Bakoel Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Ifdhal menambahkan, Wiranto harus memastikan seluruh jajaran teknis di bawahnya seperti Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali melanjutkan upaya rekonsiliasi antara pemerintah dengan korban 65.

"Tidak hanya itu, keharusan Menko Polhukam Wiranto untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tahun 1965 adalah salah satu manifestasi politik Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tercatat dalam poin Nawacita pemerintahan saat ini," tegasnya.

"Jadi saya kira upaya rekonsiliasi tetap harus dilakukan," sambung Ifdhal.

Diketahui, upaya pemerintah dan para korban pelanggaran HAM tahun 65 dalam melakukan rekonsiliasi hingga saat ini masih belum tentu kepastiannya. Hingga saat ini Komnas HAM selaku pendamping para korban pelanggaran HAM tahun 65 bersama Kejaksaan Agung dan Menkumham masih belum menemukan titik temu dalam upaya rekonsiliasi dan pemulihan hak bagi para korban 65.

Tidak hanya itu, upaya rekonsiliasi pun sempat menimbulkan permasalahan di internal pemerintah dan beberapa kelompok Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menilai rekonsiliasi atau pemulihan hak terhadap korban 65 adalah salah satu bentuk pembenaran terhadap ajaran atau ideologi komunis yang dilarang di Indonesia.

Baca juga:
Komnas HAM sebut JK bilang penuntasan tragedi 1965 bisa bebani APBN
IPT nyatakan Indonesia bersalah lakukan pembantaian massal 1965
Luhut soal sidang IPT kasus 1965: Ya suruh mereka temui saya!
Ini 10 kejahatan kemanusiaan pemerintah dalam tragedi 65 versi IPT
Hasil IPT 65 & kuburan massal, Luhut sebut 'Kita enggak ingin ribut'
Pemerintah diminta abaikan keputusan akhir IPT soal tragedi 1965
Kemlu: Vonis sidang IPT 1965 di luar kerangka hukum internasional

Advertisement
(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.