Komnas HAM sebut JK bilang penuntasan tragedi 1965 bisa bebani APBN
Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM Nurkholis mengungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK pernah menyatakan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tragedi 1965, akan memperberat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"JK sempat interupsi bahwa kalau nanti semuanya diungkap akan memberatkan APBN," ujar Nurkholis saat menerima salinan putusan lengkap IPT 1965 di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7).
Nurkholis membeberkan, saat itu JK dalam pertemuan digelar pada tahun lalu, yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo serta beberapa pejabat, di antaranya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu Tedjo Edhy Purdijatno.
Pertemuan ini membahas soal ekonomi penyelesaian pelanggaran HAM berat termasuk Tragedi 1965. Presiden Jokowi tidak memberikan tanggapan apapun, namun dia mendukung penyelesaian kasus Tragedi 1965.
"Kami juga berpikir, kalau nanti prosesnya apakah pengadilan atau rehabilitasi melalui pengungkapan kebenaran maka hal-hal yang demikian memang tidak terelakkan," tandasnya.
Namun Nurkholis mempertanyakan sikap pemerintah apakah mampu mengembalikan hak-hak korban, sebab ini merupakan kasus keperdataan.
Dia mengatakan, pelanggaran hak keperdataan itu hampir merata terjadi di desa-desa maupun di kota besar. Nurkholis memberikan salah satu contoh, kantor PKI di Wilayah Kramat Raya, Jakarta status hukumnya harus diperjelas. Sementara di desa-desa, banyak tanah milik korban telah dirampas oleh negara.
"Ada transformasi kepemilikan dari yang dikalahkan, apakah itu pengurus/petinggi PKI atau bukan, kepada komponen yang pada waktu itu mengendalikan kekuasaan," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana menegaskan, selama ini pihaknya bersama korban belum pernah memberikan tuntutan ganti rugi dalam bentuk uang. Dia mengatakan, pemerintah Indonesia perlu belajar dari negara lain yang pernah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalunya, seperti Kamboja.
"Hakim Ketua Zak Yacoob telah memutuskan bahwa Indonesia bertanggung jawab atas genosida dan sembilan kejahatan terhadap kemanusian atas tragedi tersebut," tegas Nursyahbani.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya