Menko Polhukam: UU KPK tidak perlu direvisi
KPK diperlukan untuk menjadi lembaga yang kuat memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menilai belum perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, UU KPK tidak perlu untuk direvisi dalam waktu dekat ini.
"Belum perlu direvisi. Tidak perlu direvisi," tegas Tedjo di usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor DPP Partai NasDem, Sabtu (20/6).
Alasannya, lanjut Tedjo, KPK diperlukan untuk menjadi lembaga yang kuat memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
"Kita ingin supaya KPK tetap kuat jalan. Tidak untuk memperlemah KPK," jelas Tedjo.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly mengajukan pembahasan revisi UU KPK yang telah masuk dalam Prolegnas DPR 2015, agar menjadi prioritas pembahasan.
Hal itu dilakukannya dengan pertimbangan, pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, setidaknya ada lima poin yang perlu ditinjau kembali dalam revisi UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia.
Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegian.
Baca juga:
JK bantah beda pendapat dengan Jokowi soal revisi UU KPK
Ruki gembira Presiden Jokowi tegas tolak revisi Undang Undang KPK
Fadli Zon sebut revisi UU KPK agar tak kalah lagi di praperadilan
UU KPK direvisi, BW sebut ada kepentingan lain yang bekerja
Jokowi menolak, Istana sebut polemik revisi UU KPK sudah selesai